Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SALINAN-POJK.16 Ahli Syariah PM.rev.pdf
POJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal