Sign In

POJK tentang Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank

 POJK tentang Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank

Sektor : Perbankan; Syariah
SubSektor : Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Undang-Undang; Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 2 /POJK.03/2016
Tanggal Berlaku : 1/27/2016
   

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 2 /POJK.03/2016 TENTANGPENGEMBANGAN JARINGAN KANTOR PERBANKAN SYARIAH DALAM  RANGKA STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL BAGI BANK

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi