Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 2 /POJK.03/2016 TENTANGPENGEMBANGAN JARINGAN KANTOR PERBANKAN SYARIAH DALAM RANGKA STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL BAGI BANK