POJK tentang Jaringan Kantor Perbankan Syariah dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank

Sektor : Perbankan; Syariah

SubSektor : Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : Undang-Undang; Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 2 /POJK.03/2016

Tanggal Berlaku : 1/27/2016

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 2 /POJK.03/2016 TENTANGPENGEMBANGAN JARINGAN KANTOR PERBANKAN SYARIAH DALAM  RANGKA STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL BAGI BANK