Sign In

POJK tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)

 POJK tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 27/POJK.03/2015
Tanggal Berlaku : 12/11/2015
   

​POJK Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi