Sign In

POJK tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

 POJK tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 6 /POJK.03/2016
Tanggal Berlaku : 1/27/2016
   

​POJK Nomor 6 /POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi