Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 12. Stimulus Perekonomian Bagi Bank Syariah.pdf
POJK Nomor 12/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.