Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 21. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah.pdf
POJK Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah