Sign In

POJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

 POJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Pasar Modal Syariah; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Profesi Penunjang Pasar Modal; Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 34/POJK.04/2014
Tanggal Berlaku : 12/8/2014
   

​POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi