Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SALINAN-POJK 57. Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek.pdf
POJK Nomor 57 /POJK.04/2015 tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek