Sign In

POJK tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

 POJK tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; BPR; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 19/POJK.03/2014
Tanggal Berlaku : 11/19/2014
   

​POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi