Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SALINAN-POJK 52. Pedoman Perjanjian Pemeringkatan.pdf
POJK Nomor 52 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan