Sign In

POJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

 POJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Pasar Modal Syariah; Bursa Efek; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek; Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 32/POJK.04/2015
Tanggal Berlaku : 12/22/2015
   

​POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi