POJK tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Lembaga Penunjang Pasar Modal

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 21 /POJK.04/2016

Tanggal Berlaku : 4/18/2016

​POJK Nomor 21 /POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal.