Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - POJK Manajemen Risiko Bank Umum.pdf
POJK Nomor 18 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum