Sign In

POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

 POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi; Lembaga Pembiayaan
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 68/POJK.05/2016
Tanggal Berlaku : 12/28/2016
   

​POJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi