Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SALINAN-POJK 50. Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.pdf
POJK Nomor 50 /POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.