Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 63-2016.pdf
POJK Nomor 63 /POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2016 tentang Pemeriksaaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.