Sign In

POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal

 POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek; Lembaga Kliring dan Penjaminan; Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; Penasehat Investasi; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Profesi Penunjang Pasar Modal
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 22/POJK.04/2014
Tanggal Berlaku : 11/19/2014
   

​POJK Nomor 22/POJK.04/2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi