Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SALINAN-POJK 24 Produk Aktiivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah .pdf
POJK Nomor 24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah