Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - Prosedur Penangguhan Penawaran Umum.pdf
POJK Nomor 52 /POJK.04/2016 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum