Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL - POJK Segmentasi WPE (bersih) F.pdf
POJK Nomor 22 /POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek