Sign In

POJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

 POJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Reksa Dana; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek; Penasehat Investasi; Agen Penjual Reksadana
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 28 /POJK.04/2016
Tanggal Berlaku : 7/29/2016
   

​POJK Nomor 28 /POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi