Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 48-2016.pdf
POJK Nomor 48 /POJK.04/2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.