Sign In

POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

 POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Pasar Modal Syariah; Dokumen Publik dan Laporan; Sanksi; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 4/POJK.04/2014
Tanggal Berlaku : 4/1/2014
   

​POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Penjelasan:

Penjelasan.pdf

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi