Sign In

POJK tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian

 POJK tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 35 /POJK.05/2016
Tanggal Berlaku : 10/25/2016
   

​POJK Nomor 35 /POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi