Sign In

POJK tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran

 POJK tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bank Umum; Agen Penjual Reksadana
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 51 /POJK.04/2016
Tanggal Berlaku : 12/7/2016
   

​POJK Nomor 51 /POJK.04/2016 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi