Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dibuat untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Efek melalui
peningkatan permodalan dan untuk menjamin hak-hak kepemilikan Perusahaan
Efek pada Bursa Efek.