Sign In

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Keuangan Mikro
Jenis Regulasi : Peraturan Pemerintah
Nomor Regulasi : 4 Tahun 2008
Tanggal Berlaku : 10/15/2008
   

​Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dibuat untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi