Sign In

Peraturan Permerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

 Peraturan Permerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Pasar Modal Syariah; Bursa Efek; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek; Lembaga Penunjang Pasar Modal; Profesi Penunjang Pasar Modal
Jenis Regulasi : Peraturan Pemerintah
Nomor Regulasi : 45 Tahun 1995
Tanggal Berlaku : 12/30/1995
   
Peraturan Pemerintah  Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dibuat untuk kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar,dan efisien dengan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi