Sign In

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Peraturan Pemerintah
Nomor Regulasi : 46 Tahun 1995
Tanggal Berlaku : 12/30/1995
   

​Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal adalah Peraturan Pemerintah yang memberikan wewenang kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan perundangannya.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi