Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal adalah Peraturan Pemerintah yang memberikan wewenang kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan perundangannya.