Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 24 - 04 - 2021.pdf
RINGKASAN POJK 24 - 04 - 2021.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/POJK.04/2021 Tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek.