Sign In

Pedoman Pelaksanaan Penerapan PMN pada Lembaga Keuangan Non Bank

 Pedoman Pelaksanaan Penerapan PMN pada Lembaga Keuangan Non Bank

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Jenis Regulasi : Peraturan Bapepam
Nomor Regulasi : KEP-2833/LK/2003
Tanggal Berlaku : 5/12/2003
   

Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan PMN pada Lembaga Keuangan Non Bank.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi