Sign In

Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Perusahaan Pembiayaan

 Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Perusahaan Pembiayaan

Sektor : IKNB
SubSektor : Lembaga Pembiayaan
Jenis Regulasi : Undang-Undang; Peraturan Bapepam
Nomor Regulasi : PER-05/BL/2011
Tanggal Berlaku : 3/30/2011
   

Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-05/BL/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Perusahaan Pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi