Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
490.pdf
Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-05/BL/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Perusahaan Pembiayaan.