Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik

Sektor : Pasar Modal

SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 41 /POJK.04/2020

Tanggal Berlaku : 7/2/2020

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik.