Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 31 - Inklusi Keuangan.pdf
SAL Lampiran I SEOJK 31 - Inklusi Keuangan.pdf
SAL Lampiran II SEOJK 31 - Inklusi Keuangan.pdf
SAL Lampiran III SEOJK 31 - Inklusi Keuangan.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.