Sign In

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SEOJK SLIK)

 Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SEOJK SLIK)

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 3/SEOJK.03/2021
Tanggal Berlaku : 1/15/2021
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa ​Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SEOJK SLIK).

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi