SEOJK 11-SEOJK.01-2024 Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.pdf
Abstrak SEOJK 11-SEOJK.01-2024 Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.pdf
FAQ SEOJK 11-SEOJK.01-2024 Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.01/2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
ABSTRAK
Sesuai dengan arah pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan, OJK memperluas cakupan Pelapor dan data yang dilaporkan meliputi sektor perasuransian, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Sehubungan dengan adanya penambahan Pelapor, SLIK diharapkan dapat menyediakan Informasi Debitur yang lebih komprehensif guna mendukung LJK dalam proses analisis penyediaan dana, manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.
Terkait hal dimaksud serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SLIK, diperlukan penyesuaian ketentuan mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Dasar hukum SEOJK ini adalah UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 18/POJK.03/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan POJK No. 11 Tahun 2024.
Adapun pokok-pokok pengaturan baru dan/atau penyesuaian pada SEOJK SLIK sebagai berikut:
a. Penambahan Pelapor Wajib SLIK, yakni Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
b. Perluasan cakupan laporan debitur sehubungan dengan penambahan jenis Pelapor, yakni data pertanggungan, data penjaminan, dan LPBBTI.
c. Perluasan cakupan informasi debitur.
d. Penyesuaian pedoman pelaporan dan kode referensi.
e. Penyesuaian kebutuhan perangkat dan jaringan komunikasi data.
f. Penambahan mekanisme permintaan Informasi Debitur melalui host to host.
CATATAN
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Oktober 2024.
Pada saat SEOJK ini mulai berlaku, SEOJK No. 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Lampiran I SEOJK Nomor 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang berlaku sampai penyampaian Laporan Debitur posisi data bulan September 2024.
Selanjutnya, Pelapor menyampaikan Laporan Debitur mulai posisi data bulan Oktober 2024 sesuai dengan pedoman penyusunan Laporan Debitur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SEOJK Nomor 1/SEOJK.03/2024 ini.
Lampiran I : 286 hlm; Lampiran II : 1 hlm; Lampiran III : 4 hlm; Lampiran IV : 2 hlm; Lampiran V : 5 hlm; Lampiran VI : 1 hlm; dan Lampiran VII : 4 hlm.