Sign In

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

 Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 18/POJK.03/2017
Tanggal Berlaku : 5/5/2017
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi