Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 18/POJK.03/2017

Tanggal Berlaku : 5/5/2017

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.