Sign In

Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

 Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 25/POJK.04/2017
Tanggal Berlaku : 6/22/2017
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi