Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
Abstrak:
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dilaksanakan untuk menggantikan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka dalam rangka mengatasi kendala
implementasi ketentuan mengenai pembelian
kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan
saham hasil pembelian kembali. Selain itu,
penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan
informasi dan pengawasan atas pelaksanaan
pembelian kembali saham serta pemenuhan
kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali
oleh Perusahaan Terbuka, menyesuaikan ketentuan
dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain,
serta menjadi landasan hukum atas mekanisme
pengalihan saham hasil pembelian kembali yang
dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun
mekanismenya belum diatur secara rinci dalam
regulasi.
Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
adalah: UU No. 8 Tahun 1995 dan UU No. 21 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4
Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain
mengatur mengenai kewajiban Perusahaan Terbuka
mengumumkan keterbukaan informasi mengenai
pembelian kembali saham termasuk mengenai
sumber dana yang akan digunakan untuk pembelian
kembali saham, pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham termasuk persyaratan dan jangka waktunya,
kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali
beserta jangka waktu, cara pengalihan serta
mekanisme dan prosedurnya, kewajiban pelaporan
bagi Perusahaan Terbuka yang melaksanakan
pembelian kembali saham, larangan bagi pihak
tertentu untuk melakukan transaksi atas saham
Perusahaan Terbuka pada hari yang sama dengan
pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil
pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka melalui Bursa Efek, media pengumuman,
sanksi administratif, dan peralihan.
Catatan
:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2023.
Perusahaan Terbuka yang telah memperoleh
persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai
pembelian kembali saham dan/atau berada dalam
jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil
pembelian kembali, sebelum Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku, tetap mengikuti
ketentuan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 7 HLM.
Lampiran : 2 HLM