Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
Abstrak
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, khususnya dalam rangka penguatan aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi short selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan efek yang melakukan transaksi Short Selling.
Penyempurnaan dan pengaturan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi short selling dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.
Dasar Hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek, kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian Transaksi Efek, persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek, pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah, persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah, mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah, transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, serta sanksi.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 3 April 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 9 HLM.