Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 /POJK.04/2020 tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri.