Sign In

Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk

 Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 49/POJK.04/2020
Tanggal Berlaku : 12/11/2020
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi