Sign In

Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

 Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 11 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 7/11/2023
   

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2023

​TENTANG

PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

A. Latar Belakang

Penyusunan POJK ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian), yang mengatur kewajiban pemisahan unit syariah bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Kriteria pemisahan unit syariah dalam UU Perasuransian tersebut diatur berdasarkan pencapaian nilai aset tertentu dari dana tabarru’, dan dana investasi peserta (paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya) atau dengan batas waktu 10 (sepuluh) tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Dengan batas waktu tersebut, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. 

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, ketentuan mengenai pemisahan unit syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Perasuransi diubah dengan Pasal 52 UU P2SK. Pada pokoknya Pasal 52 UU P2SK mengamanatkan pemisahan unit syariah di perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dilakukan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK dan OJK dapat meminta pemisahan unit syariah dalam rangka konsolidasi. 

Pengaturan dalam POJK mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi juga diselaraskan dengan arah pengaturan yang bertujuan untuk mendorong konsolidasi pada industri perasuransian, melalui peningkatan modal disetor bagi pendirian perusahaan perasuransian, peningkatan ekuitas minimum bagi perusahaan perasuransian, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem industri perasuransian, dan penerapan standar internasional. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan resiliensi perusahaan perasuransian dalam kondisi krisis, sekaligus mendukung transformasi proses bisnis dengan mengoptimalkan inovasi teknologi informasi, sehingga mampu meningkatkan jangkauan perusahaan perasuransian dalam menyediakan produk/layanan. 

B. Pokok-Pokok Pengaturan

Adapun pokok-pokok pengaturan Peraturan OJK ini antara lain sebagai berikut: 

  • Tujuan pemisahan unit syariah 

  1. memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi; 

  2. menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien; 

  3. memperkuat investasi teknologi dan SDM; dan 

  4. melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta. 

  • Cara pemisahan unit syariah 

  1. pendirian Perusahaan Syariah baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Syariah baru dimaksud; atau 

  2. mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada Perusahaan Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha. 

  • ​Kondisi yang menyebabkan pemisahan unit syariah

  1. unit syariah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK;

  2. terdapat permintaan sendiri dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi, dan

  3. pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. 

  • Kriteria pemisahan unit syariah

  1. Unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila memenuhi persyaratan:

    - nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta Unit Syariah telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan

    - ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar: a) Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) bagi unit syariah perusahaan asuransi; dan b) Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) bagi unit syariah perusahaan reasuransi.

  2. ​​​nilai ekuitas unit syariah dilihat berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik;

  3. dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, terjadi penurunan asset dan/atau ekuitas unit syariah dan tidak memenuhi persyaratan pemisahan unit syariah, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemisahan unit syariah. 

  • ​​Ketentuan yang wajib dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pemisahan unit syariah

  1. ​tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta; dan

  2. tidak menyebabkan perusahaan induk, perusahaan syariah baru hasil pemisahan unit syariah dan perusahaan syariah yang menerima pengalihan portofolio kepersertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

  • ​​Kewenangan OJK dalam pemisahan unit syariah

  1. ​meminta perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan pemisahan unit syariah dalam rangka konsolidasi perasuransian;

  2. menetapkan jangka waktu pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026;

  3. menetapkan kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum, untuk: 1) melakukan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; 2) melakukan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru; dan/atau 3) mengganti cara pemisahan unit syariah dengan cara melakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

  4. melakukan pencabutan izin pembentukan unit syariah apabila sampai batas waktu 31 Desember 2026, perusahaan belum melakukan pemisahan unit syariah.

  5. mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemegang polis dan peserta. 

  • ​​Pengaturan terkait permodalan Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah Hasil Pemisahan Unit Syariah

  1. ​​kewajiban pemenuhan ekuitas minimum yang dipersyaratkan;

  2. kewajiban ekuitas minimum adalah paling sedikit sebesar ekuitas pada saat menjadi unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, dalam hal ekuitas unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi lebih besar dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan

  3. larangan Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menggunakan laba usaha dari unit syariah selain untuk peningkatan ekuitas unit syariah. 

  • Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah

  1. ​​kewajiban menyampaikan perubahan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah paling lambat 31 Desember 2023;

  2. kewajiban memberitahukan dan mengumumkan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah serta memberikan pengembalian hak kepada pemegang polis dan peserta jika terjadi penolakan;

  3. kewajiban mendapatkan persetujuan dari OJK terhadap rencana dan pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah; dan

  4. kewajiban melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah dan mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah. 

  • ​​​Insentif pemisahan unit syariah

  1. ​​perusahaan syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan dalam rangka pengembangan syariah dengan memenuhi ketentuan;

  2. perusahaan syariah yang mengajukan permohonan pemisahan unit syariah berdasarkan permintaan sendiri tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor minimum bagi pendirian perusahaan syariah; dan

  3. lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan asuransi syariah dan reasuransi syariah. 

  • Ketentuan sanksi

  1. ​sanksi peringatan tertulis;

  2. denda administratif; dan

  3. penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan dan/atau penilaian kembali terhadap pihak utama.

  • Ketentuan peralihan 

  • Ketentuan penutup


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi