Sign In

Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

 Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan

Sektor : IKNB
SubSektor : IKNB Syariah; Lembaga Kliring dan Penjaminan; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 10 Tahun 2023
Tanggal Berlaku : 7/11/2023
   

RINGKASAN

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 

REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 10 TAHUN 2023 

TENTANG

PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN

A. Latar Belakang

Penyusunan POJK ini merupakan pemenuhan ​amanat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, yang mengatur kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) bagi penjaminan. Kriteria pemisahan UUS dalam UU Penjaminan tersebut diatur berdasarkan pencapaian nilai aset tertentu (paling sedikit 50% dari nilai aset perusahaan induknya) atau dengan batas waktu 15 (lima belas) tahun sejak UU Penjaminan diundangkan. Dengan batas waktu tersebut, perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS paling lambat tanggal 19 Januari 2031.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, ketentuan mengenai pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Penjaminan diubah dengan Pasal 105 UU P2SK. Pada pokoknya Pasal 105 UU P2SK mengamanatkan pemisahan UUS di perusahaan penjaminan dilakukan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK dan OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi.

Pengaturan dalam POJK mengenai Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan juga diselaraskan dengan arah pengaturan yang bertujuan untuk mendorong konsolidasi pada industri penjaminan, melalui peningkatan modal disetor bagi pendirian perusahaan penjaminan, peningkatan ekuitas minimum bagi perusahaan penjaminan, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, penguatan ekosistem industri penjaminan, dan penerapan standar internasional. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan resiliensi perusahaan penjaminan dalam kondisi krisis, sekaligus mendukung transformasi proses bisnis dengan mengoptimalkan inovasi teknologi informasi, sehingga mampu meningkatkan jangkauan perusahaan penjaminan dalam menyediakan produk/layanan. 

B. Pokok-Pokok Pengaturan

Adapun pokok-pokok pengaturan Peraturan OJK ini antara lain sebagai berikut: 

  • Tujuan pemisahan UUS 

  1. memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri penjaminan; 

  2. menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien; 

  3. memperkuat investasi teknologi dan SDM; dan 

  4. melindungi kepentingan terjamin dan penerima jaminan. 

  • Cara pemisahan UUS 

  1. pendirian Perusahaan Syariah baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio penjaminan kepada Perusahaan Syariah baru dimaksud; atau 

  2. mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada Perusahaan Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha. 

  • Kondisi yang menyebabkan pemisahan UUS 

  1. UUS memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK; 

  2. terdapat permintaan sendiri dari perusahaan penjaminan, dan 

  3. pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi. 

  • ​​Kriteria pemisahan UUS 

  1. ​​​UUS wajib melakukan pemisahan UUS apabila memenuhi persyaratan: 

    a​) nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan 

    b) ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:

    - Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk lingkup kabupaten atau kota;

    - Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk lingkup provinsi; dan 

    - Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk lingkup nasional 

  2. ​nilai ekuitas UUS dilihat berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik; 

  3. dalam hal selama proses pemisahan UUS, terjadi penurunan asset dan/atau ekuitas UUS dan tidak memenuhi persyaratan pemisahan UUS, kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemisahan UUS. 

  • ​​Ketentuan yang wajib dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pemisahan UUS 

  1. tidak mengurangi hak terjamin dan penerima jaminan; dan 

  2. tidak menyebabkan perusahaan induk, perusahaan syariah baru hasil pemisahan UUS dan perusahaan syariah yang menerima pengalihan portofolio penjaminan, melanggar ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penjaminan. 

  • ​​Kewenangan OJK dalam pemisahan UUS 

  1. meminta perusahaan penjaminan yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi penjaminan; 

  2. menetapkan jangka waktu pemisahan UUS paling lambat 31 Desember 2031; 

  3. menetapkan kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum, untuk: 

    - melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan; 

    - melakukan penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau 

    - mengganti cara pemisahan UUS dengan cara melakukan pengalihan seluruh portofolio penjaminan UUS kepada perusahaan penjaminan yang telah memperoleh izin usaha. 

  4. ​melakukan pencabutan izin pembentukan UUS apabila sampai batas waktu 31 Desember 2031, perusahaan belum melakukan pemisahan UUS. 

  5. ​​mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada terjamin dan penerima jaminan. 

  • Pengaturan terkait permodalan Perusahaan Penjaminan Syariah Hasil Pemisahan UUS 

  1. kewajiban pemenuhan ekuitas minimum yang dipersyaratkan; 

  2. kewajiban ekuitas minimum adalah paling sedikit sebesar ekuitas pada saat menjadi UUS perusahaan penjaminan, dalam hal ekuitas UUS perusahaan penjaminan lebih besar dari ekuitas minimum yang dipersyaratkan; dan 

  3. larangan perusahaan penjaminan yang memiliki UUS menggunakan laba usaha dari UUS selain untuk peningkatan ekuitas UUS. 

  • ​​Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan UUS

  1. kewajiban menyampaikan rencana kerja Pemisahan UUS paling lambat 31 Desember 2028;

  2. kewajiban memberitahukan dan mengumumkan rencana kerja Pemisahan UUS serta memberikan pengembalian hak kepada terjamin dan penerima jaminan jika terjadi penolakan;

  3. kewajiban mendapatkan persetujuan dari OJK terhadap rencana dan pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan dari UUS; dan

  4. kewajiban melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio penjaminan dari UUS dan mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan UUS. 

  • Insentif pemisahan UUS 

  1. perusahaan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan dalam rangka pengembangan syariah dengan memenuhi ketentuan; 

  2. perusahaan syariah yang mengajukan permohonan pemisahan UUS berdasarkan permintaan sendiri tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor minimum bagi pendirian perusahaan syariah; dan 

  3. lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah. 

  • Ketentuan sanksi 

  1. sanksi peringatan tertulis; 

  2. denda administratif; dan 

  3. penilaian kembali terhadap pihak utama. 

  • Ketentuan peralihan 

  • Ketentuan penutup

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi