Sign In

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

 Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 11/POJK.02/2021
Tanggal Berlaku : 6/30/2021
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi  di Sektor Jasa Keuangan.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi