Sign In

Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional

 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek; Perusahaan Efek; Wakil Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 11/POJK.04/2018
Tanggal Berlaku : 8/1/2018
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi