Sign In

Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

 Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 29/POJK.04/2021

Tanggal Berlaku : 12/30/2021
   

​​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
 Nomor 29/POJK.04/2021
 Tentang
 Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi