Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015
tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Emiten atau Perusahaan Publik.