Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Abstrak:
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan
Peserta yang lulus untuk melakukan pendaftaran sebelum
mengajukan izin usaha berdasarkan pertimbangan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pertimbangan ini
antara lain sebagai berikut: a.
kesiapan Peserta yang terdiri atas aspek
kelembagaan, permodalan, dan infrastruktur
teknologi;
b. kesiapan kerangka pengaturan; dan
c.
kesiapan infrastruktur pendukung pasar lainnya.
Dasar Hukum SEOJK ini adalah POJK Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam SEOJK ini mengatur antara lain terkait:
a.
tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran
Penyelenggara ITSK;
b. proses verifikasi dan analisis dokumen, serta
persetujuan
dan
penolakan
pendaftaran Penyelenggara ITSK; dan
c.
permohonan
pembatalan pendaftaran Penyelenggara ITSK.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 3 Juni 2024.
SEOJK ini berlaku bagi Calon Penyelenggara ITSK dan
Penyelenggara ITSK. Calon Penyelenggara ITSK yang
melakukan pendaftaran merupakan:
a.
peserta yang lulus Sandbox dan ditentukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan
pendaftaran;
b. pihak yang diberikan status direkomendasikan
oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
kewajiban pendaftaran;
c.
pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan
peserta yang lulus Sandbox sebagaimana huruf a;
atau
d. pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan
pihak yang diberikan status direkomendasikan
sebagaimana huruf b.
Lampiran I : 22 HLM.
Lampiran II : 5 HLM.