Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Sektor : IKNB

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 6/SEOJK.07/2024

Tanggal Berlaku : 6/3/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Abstrak:
  • Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan Peserta yang lulus untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan izin usaha berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pertimbangan ini antara lain sebagai berikut: a. kesiapan Peserta yang terdiri atas aspek kelembagaan, permodalan, dan infrastruktur teknologi; b. kesiapan kerangka pengaturan; dan c. kesiapan infrastruktur pendukung pasar lainnya. 

  • Dasar Hukum SEOJK ini adalah POJK Nomor 3 Tahun 2024. 

  • Dalam SEOJK ini mengatur antara lain terkait:

    a. tata cara permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK;

    b. proses verifikasi dan analisis dokumen, serta persetujuan dan penolakan pendaftaran Penyelenggara ITSK; dan

    c. permohonan pembatalan pendaftaran Penyelenggara ITSK. 

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 3 Juni 2024.

  • SEOJK ini berlaku bagi Calon Penyelenggara ITSK dan Penyelenggara ITSK. Calon Penyelenggara ITSK yang melakukan pendaftaran merupakan:

    a. peserta yang lulus Sandbox dan ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan pendaftaran;

    b. pihak yang diberikan status direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kewajiban pendaftaran;

    c. pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan peserta yang lulus Sandbox sebagaimana huruf a; atau

    d. pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan pihak yang diberikan status direkomendasikan sebagaimana huruf b.

  • Lampiran I : 22 HLM. Lampiran II : 5 HLM.