Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /POJK.04/2021 Tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.